Sukses

Polisi Kembali Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Sejauh ini, keberadaan tersangka masih belum diketahui.

"Hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Polisi akan menggali keterangan Nindy Ayunda terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal dan kasus menghalangi penyidikan alias menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.

"Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," kata Ahmad.

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus adanya kemungkinan pihak yang terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Keputusan itu diambil usai penyidik kembali menggeledah dua rumah Dito, Jumat (19/6/2023) lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 5 orang pembantu. Lantas, didapat keyakinan menaikkan kemungkinan ada yang menyembunyikan Dito ke penyidikan.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin (22/5/2023).

2 dari 2 halaman

Naikkan Perkara ke Penyidikan

Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/ BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.

Â